
Wacana referendum Aceh yang kembali dilontarkan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) sekaligus Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Pernyataan tersebut tidak hanya menyentuh sensitivitas sejarah konflik Aceh, tetapi juga berpotensi mengaburkan persoalan mendasar yang sesungguhnya dihadapi masyarakat Aceh hari ini.
Aceh bukan wilayah yang tidak memiliki ruang politik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasca-MoU Helsinki 2005, Aceh justru memperoleh status kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain: partai politik lokal, otonomi luas, kewenangan pengelolaan sumber daya alam, serta Dana Otonomi Khusus dalam jumlah sangat besar. Fakta ini menunjukkan bahwa negara telah membuka ruang kompromi politik yang signifikan bagi Aceh.
Masalahnya, berbagai keistimewaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan di Aceh masih relatif tinggi. Dalam konteks ini, wacana referendum justru berisiko menjadi pengalihan isu dari kegagalan tata kelola pemerintahan daerah dan lemahnya akuntabilitas elite lokal.
Menyamakan Aceh dengan Timor Timur juga merupakan perbandingan yang tidak sepenuhnya relevan. Timor Timur berpisah dari Indonesia dalam konteks pendudukan militer dan tekanan internasional yang sangat kuat. Aceh berbeda. Konflik bersenjata di Aceh telah diselesaikan melalui perjanjian damai yang memberikan legitimasi politik dan ruang berdaulat dalam bingkai NKRI. Lebih jauh, pengalaman Timor Leste pasca-kemerdekaan menunjukkan bahwa kedaulatan tidak otomatis menghasilkan stabilitas dan kesejahteraan.
Narasi bahwa Indonesia berada di ambang kehancuran dan akan dijajah asing juga perlu diuji secara objektif. Indonesia memang menghadapi berbagai persoalan serius—dari kualitas demokrasi hingga ketimpangan ekonomi—namun menyimpulkan bahwa negara ini “tidak dapat diselamatkan” lalu menjadikan pemisahan diri sebagai solusi adalah kesimpulan yang terburu-buru. Krisis demokrasi tidak diselesaikan dengan fragmentasi negara, melainkan dengan penguatan institusi dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Menghidupkan kembali isu referendum juga mengandung risiko sosial dan politik yang besar. Aceh yang relatif stabil selama hampir dua dekade terakhir berpotensi kembali terjebak dalam politik identitas dan romantisme konflik masa lalu. Generasi muda Aceh yang tumbuh dalam suasana damai justru dapat menjadi korban dari ketegangan politik yang tidak perlu.
Aceh tidak kekurangan semangat perjuangan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk melakukan otokritik dan kerja-kerja konkret dalam kerangka konstitusi. Optimalisasi Dana Otonomi Khusus, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, serta pembangunan ekonomi yang inklusif adalah agenda nyata yang jauh lebih mendesak dibandingkan wacana referendum.
Masa depan Aceh tidak ditentukan oleh sejauh mana ia menjauh dari Indonesia, melainkan oleh sejauh mana para pemimpinnya mampu menggunakan kewenangan besar yang telah dimiliki untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dalam konteks itu, referendum bukanlah jalan keluar, melainkan potensi jalan buntu.