
Pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal yang menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat sebagai kebijakan “tidak masuk akal” dan sarat pencitraan politik perlu ditanggapi secara lebih proporsional dan berbasis kerangka regulasi yang berlaku.
Kritik tersebut terutama menyoroti perbedaan besaran upah antara industri makanan—seperti pabrik kecap dan roti—dengan industri elektronik multinasional yang disebut tidak masuk dalam skema UMSK. Namun, menyimpulkan kondisi ini sebagai bentuk kebijakan “main-main” justru berisiko menyederhanakan persoalan struktural pengupahan yang kompleks.
Pertama, penting dipahami bahwa penetapan UMSK tidak didasarkan pada besar-kecilnya perusahaan atau status multinasional, melainkan pada klasifikasi sektor usaha, tingkat risiko kerja, dan karakteristik proses produksi, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Industri makanan dan minuman di banyak daerah memang masuk sektor tertentu yang sejak lama memiliki standar UMSK lebih tinggi karena faktor jam kerja, sistem shift, dan beban kerja fisik. Sebaliknya, tidak semua industri elektronik secara otomatis masuk sektor UMSK, meskipun perusahaannya berskala global.
Dengan demikian, perbandingan langsung antara pabrik kecap dan perusahaan seperti Samsung, Epson, atau Panasonic tanpa melihat klasifikasi sektoral justru berpotensi menyesatkan publik.
Kedua, menuding revisi UMSK sebagai pencitraan politik juga perlu kehati-hatian. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan revisi dalam konteks penyesuaian kebijakan daerah dengan dinamika ekonomi dan masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha.
Perbedaan kepentingan dalam kebijakan pengupahan adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi industrial. Namun, perbedaan pandangan tidak serta-merta membuktikan adanya niat manipulatif atau pengabaian terhadap kepentingan buruh secara keseluruhan.
Ketiga, narasi bahwa kebijakan ini “memancing emosi buruh” justru berpotensi memperkeruh hubungan industrial. Kritik kebijakan tentu sah, tetapi ketika disampaikan dengan framing yang terlalu emosional, diskursus publik berisiko bergeser dari substansi menuju polarisasi.
Alih-alih membangun pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme UMSK, narasi semacam ini dapat menciptakan kesan seolah-olah pemerintah sengaja menciptakan ketimpangan, padahal realitasnya jauh lebih kompleks dan administratif.
Persoalan utama pengupahan di Jawa Barat bukan semata perbandingan antarindustri, melainkan bagaimana memastikan kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan menjaga keberlanjutan industri agar lapangan kerja tidak justru berkurang.
Dalam konteks ini, revisi UMSK seharusnya dibaca sebagai bagian dari proses kebijakan yang terbuka untuk dievaluasi dan disempurnakan, bukan sebagai keputusan final yang anti-buruh.
Kritik Said Iqbal mencerminkan kegelisahan buruh yang patut dihargai. Namun, menyimpulkan bahwa revisi UMSK Jawa Barat “tidak masuk akal” dan bermuatan pencitraan tanpa membedah dasar regulasi dan klasifikasi sektor berisiko mengaburkan masalah yang sebenarnya.
Perdebatan soal upah seharusnya diarahkan pada perbaikan mekanisme dan dialog sosial, bukan pada simplifikasi yang memicu kemarahan publik. Buruh, pemerintah, dan pengusaha sama-sama berkepentingan agar kebijakan upah tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan.