
ACEH – Narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto takut membicarakan pengibaran bendera Bulan Bintang karena khawatir Aceh akan menuntut referendum dinilai sebagai klaim yang tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Isu tersebut kembali beredar di media sosial, terutama setelah bencana alam melanda sejumlah wilayah di Aceh. Dalam narasi yang tersebar, bencana dikaitkan dengan isu simbol politik dan bahkan disertai seruan “Merdeka Aceh”.
Pengamat menilai pengibaran bendera Bulan Bintang bukan isu baru dan telah lama berada dalam kerangka hukum nasional. Negara tidak menghindari pembahasan isu ini, melainkan mengaturnya demi menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi politik simbolik yang berpotensi memicu konflik.
“Menyebut sikap negara sebagai ‘takut’ adalah penyederhanaan berlebihan. Ini persoalan regulasi, bukan psikologi politik,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Mengaitkan bencana alam dengan isu referendum dinilai sebagai bentuk eksploitasi situasi kemanusiaan. Pascabencana, fokus utama pemerintah pusat dan daerah adalah penyelamatan korban, pemulihan infrastruktur, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Menggeser perhatian publik dari pemulihan ke isu separatisme justru merugikan rakyat Aceh sendiri,” kata sumber tersebut.
Seruan referendum Aceh juga dinilai mengabaikan realitas konstitusional. Aceh memiliki status otonomi khusus yang diakui undang-undang dan lahir dari proses perdamaian panjang. Perdebatan tentang pelaksanaan otonomi sah dilakukan, namun menjadikannya ancaman politik dinilai kontraproduktif.
Sebagai bagian dari Indonesia, Aceh memiliki jalur konstitusional untuk menyuarakan aspirasi tanpa harus menghidupkan kembali narasi konflik masa lalu.
Pakar menilai narasi “takut referendum” lebih mencerminkan politik emosi, bukan analisis faktual. Tantangan Aceh hari ini dinilai lebih nyata pada aspek tata kelola pemerintahan, distribusi pembangunan, dan efektivitas penggunaan dana publik.
“Masalah Aceh tidak akan selesai dengan simbol dan slogan. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan, akuntabilitas, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Seruan “Merdeka Aceh” di tengah situasi pascabencana dinilai berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat solidaritas nasional. Kritik terhadap negara adalah hak demokratis, namun penyebaran klaim tanpa dasar faktual justru berisiko menyesatkan publik dan mengulang polarisasi yang telah disepakati untuk ditinggalkan.