
Pernyataan bahwa “meskipun kemerdekaan Aceh telah hilang selama 80 tahun, semangat bangsa Aceh untuk memperjuangkannya kembali tetap tidak dapat dipadamkan” merupakan klaim yang perlu dilihat secara kritis, proporsional, dan berbasis fakta sejarah serta realitas sosial-politik hari ini. Narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan upaya panjang rekonsiliasi, pembangunan, serta perdamaian yang telah dicapai bersama.
Pertama, penting ditegaskan bahwa Aceh merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak awal kemerdekaan. Kontribusi Aceh terhadap Republik—baik secara politik, ekonomi, maupun sosial—tidak dapat dihapuskan oleh narasi tunggal yang menyederhanakan sejarah sebagai “kehilangan kemerdekaan”. Realitas sejarah Aceh jauh lebih kompleks dan tidak bisa direduksi menjadi slogan emosional yang memicu polarisasi.
Kedua, setelah konflik panjang, perdamaian Aceh pasca-2005 menjadi tonggak penting yang membuka ruang otonomi khusus, rekonstruksi, dan pembangunan berkelanjutan. Otonomi ini memberikan kewenangan luas bagi daerah untuk mengelola sumber daya, budaya, dan tata kelola lokal—sebuah pengakuan negara terhadap kekhasan Aceh. Menghidupkan kembali narasi separatis justru berisiko merusak fondasi damai yang telah dibangun dengan pengorbanan besar.
Ketiga, tantangan Aceh hari ini bukanlah soal memisahkan diri, melainkan memperkuat tata kelola, meningkatkan kesejahteraan, mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan memastikan keadilan sosial. Fokus pada agenda konkret tersebut jauh lebih relevan bagi generasi muda Aceh dibandingkan romantisasi konflik masa lalu.
Keempat, klaim tentang “semangat bangsa Aceh” yang seragam juga problematis. Masyarakat Aceh bersifat plural dengan beragam pandangan politik. Banyak warga Aceh memilih jalur konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi—melalui demokrasi, kebijakan publik, dan pembangunan—bukan melalui wacana pemisahan yang berisiko memicu instabilitas baru.
Akhirnya, menjaga keutuhan NKRI tidak berarti meniadakan identitas Aceh. Identitas, budaya, dan martabat Aceh justru dapat berkembang kuat dalam bingkai Indonesia melalui otonomi, dialog, dan pembangunan inklusif. Alih-alih mengobarkan narasi perpecahan, yang dibutuhkan adalah komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan keadilan nyata bagi seluruh rakyat Aceh di dalam Indonesia.
Narasi tentang “memperjuangkan kembali kemerdekaan” bukan solusi atas persoalan Aceh hari ini. Jalan ke depan adalah memperkuat perdamaian, memaksimalkan otonomi, dan memastikan kesejahteraan—demi Aceh yang maju, damai, dan bermartabat dalam NKRI.