
Istilah “darurat hukum” kembali digemakan ke ruang publik beriringan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Narasi ini disebarkan seolah-olah Indonesia sedang berada di ambang kehancuran demokrasi dan runtuhnya negara hukum. Namun jika ditelaah secara rasional dan proporsional, klaim darurat hukum justru lebih menyerupai alarm palsu yang berpotensi menciptakan kepanikan publik dan merusak kepastian hukum nasional.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Politik Ketakutan
Perbedaan pendapat dalam negara demokrasi adalah hal wajar. Namun menyematkan label “darurat hukum” tanpa dasar empiris yang kuat bukan lagi kritik, melainkan politisasi ketakutan. Narasi ini tidak dibangun dari kegagalan implementasi nyata, melainkan dari asumsi terburuk sebelum hukum bekerja.
Ironisnya, pihak yang mengklaim membela demokrasi justru mendorong publik untuk tidak percaya pada sistem hukum yang sah, bahkan sebelum diuji dalam praktik dan mekanisme koreksi konstitusional.
Negara Tidak Sedang Tanpa Kendali
KUHAP baru lahir melalui proses legislasi resmi, disahkan oleh DPR, dan berada dalam koridor konstitusi. Menyebutnya sebagai “produk otoriter” tanpa putusan pengadilan atau uji konstitusional adalah klaim sepihak yang mengabaikan prinsip negara hukum itu sendiri.
Jika setiap undang-undang yang tidak disukai langsung dilabeli sebagai ancaman HAM, maka yang runtuh bukan hukum acara pidana, melainkan logika demokrasi.
Mengabaikan Fakta: Negara Tetap Bisa Dikoreksi
Indonesia bukan negara tanpa mekanisme pengawasan. Ada Mahkamah Konstitusi, peradilan umum, pengawasan internal, serta ruang advokasi hukum yang tetap terbuka. Narasi darurat hukum seolah menutup mata terhadap fakta ini dan menggiring opini bahwa satu-satunya jalan adalah penolakan total.
Padahal, penolakan total terhadap hukum yang sah justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang lebih berbahaya, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian prosedur.
Siapa yang Diuntungkan dari Kepanikan Publik?
Pertanyaan krusial yang jarang diajukan: siapa yang diuntungkan jika publik diyakinkan bahwa negara sedang darurat hukum?
Ketika aparat dilemahkan legitimasinya, ketika hukum dipersepsikan sebagai alat represi semata, maka:
Kepercayaan publik runtuh,
Penegakan hukum terganggu,
Negara tampak rapuh di mata masyarakat dan dunia internasional.
Situasi ini bukan menguntungkan demokrasi, melainkan menguntungkan kekacauan.
KUHAP Baru Bukan Alat Represi, Tapi Alat Penertiban
KUHAP baru justru menutup banyak celah abu-abu yang selama ini dimanfaatkan untuk mempermainkan proses hukum. Standarisasi prosedur bukanlah represi, melainkan penertiban sistem.
Jika setiap upaya penertiban selalu dituduh sebagai otoritarianisme, maka negara akan terjebak dalam stagnasi hukum tanpa akhir.
Demokrasi Tidak Sama dengan Kekacauan
Demokrasi bukan berarti negara tidak boleh tegas. Demokrasi bukan berarti aparat lumpuh oleh ketakutan akan dituduh represif. Demokrasi membutuhkan hukum yang bekerja, bukan hukum yang terus-menerus dipatahkan oleh narasi ketakutan.
Menjaga stabilitas hukum adalah bagian dari menjaga demokrasi itu sendiri.
Penutup: Kritik Boleh, Kepanikan Publik Jangan
Kritik terhadap KUHAP sah dan dijamin. Namun menyebarkan narasi “darurat hukum” tanpa pijakan faktual adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab secara sosial dan politik.
Indonesia tidak sedang darurat hukum.
Yang sedang diuji hari ini adalah kedewasaan berdemokrasi:
apakah kita memilih mengawal hukum secara rasional, atau menenggelamkannya dengan kepanikan yang diciptakan sendiri.