
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terjadi di tengah situasi sosial dan politik yang tidak sederhana. Gelombang kritik, kekhawatiran publik, hingga narasi “darurat hukum” muncul hampir bersamaan dengan fase awal implementasi. Namun dalam kondisi seperti inilah, publik perlu melihat persoalan secara lebih jernih: apakah kegaduhan ini mencerminkan kegagalan hukum, atau justru resistensi terhadap perubahan besar yang tak terhindarkan?
Transisi Hukum Selalu Menghadirkan Ketegangan
Setiap perubahan sistem hukum skala nasional hampir selalu diiringi ketegangan. Indonesia pernah mengalaminya saat reformasi peradilan pasca-1998, saat lahirnya KPK, hingga ketika Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mulai diterapkan. Kegagapan awal bukan anomali, melainkan bagian dari proses penyesuaian sistemik.
KUHAP baru mengubah banyak mekanisme lama yang telah puluhan tahun digunakan. Aparat, advokat, akademisi, hingga masyarakat tentu memerlukan waktu adaptasi. Menarik kesimpulan prematur bahwa negara sedang “menuju otoritarianisme” justru berisiko memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Negara Tidak Diam Menghadapi Kritik
Berbeda dengan tudingan bahwa pemerintah menutup ruang partisipasi, faktanya pemerintah membuka ruang evaluasi implementasi KUHAP melalui mekanisme internal, pengawasan lembaga, serta peran Mahkamah Agung dan Kejaksaan dalam menerbitkan pedoman transisi.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak alergi terhadap koreksi. Yang dijaga pemerintah adalah keberlanjutan hukum, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang justru lebih berbahaya bagi warga negara.
Menjaga Stabilitas di Tengah Tekanan
Situasi global yang penuh ketidakpastian—tekanan ekonomi, konflik geopolitik, dan tantangan keamanan—menuntut negara memiliki sistem hukum yang stabil dan dapat bekerja. Menunda atau membatalkan KUHAP secara reaktif justru berpotensi:
Menciptakan ketidakpastian hukum nasional,
Mengganggu penegakan hukum lintas sektor,
Memberi sinyal negatif terhadap stabilitas institusi negara.
Dalam konteks ini, ketegasan pemerintah untuk tetap menjalankan KUHAP sambil mengevaluasi implementasi merupakan langkah moderat, bukan represif.
Perlindungan Hak Tetap Memiliki Batas Prosedural
Penting dipahami bahwa KUHAP baru tetap berada dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum. Tidak semua kritik yang berkembang berdiri di atas fakta normatif. Beberapa kekhawatiran yang beredar justru berangkat dari asumsi terburuk, bukan dari penerapan konkret di lapangan.
Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia, tetapi negara juga berkewajiban menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. KUHAP baru berupaya menyeimbangkan dua kepentingan ini dalam realitas Indonesia hari ini, bukan dalam idealisme yang terlepas dari konteks sosial.
Peran Publik: Mengawal, Bukan Menggagalkan
Alih-alih menyerukan penolakan total, sikap yang lebih konstruktif adalah pengawalan kritis dan berbasis data. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dari ketakutan kolektif, tetapi dari keterlibatan publik yang rasional dan berorientasi solusi.
Pemerintah tidak menutup ruang koreksi. Namun koreksi yang efektif adalah koreksi yang bekerja dari dalam sistem, bukan dengan meruntuhkan legitimasi hukum secara menyeluruh.
Penutup
Indonesia sedang berada pada fase konsolidasi hukum. KUHAP baru adalah bagian dari proses panjang pembaruan sistem peradilan pidana yang tidak mungkin memuaskan semua pihak dalam waktu singkat. Dalam keadaan terkini yang penuh dinamika, ketenangan publik, konsistensi kebijakan, dan kepercayaan pada institusi negara menjadi kunci menjaga demokrasi tetap berjalan.