
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan hampir Rp14 miliar untuk belanja gaji dan tunjangan Wali Nanggroe, Waliyul Ahdi, serta perangkat lembaganya. Alokasi tersebut tercantum dalam dokumen APBA 2026 pada pos Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp13.970.096.000, yang dirinci ke dalam sepuluh sub-rincian objek belanja. Angka-angka ini tercantum dalam evaluasi Kemendagri atas APBA 2026. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh hingga berita ini tayang belum mempublikasikan dokumen APBA 2026 secara terbuka untuk publik sebagai bentuk transparansi anggaran daerah.
Rinnciannya, belanja untuk Wali Nanggroe mencakup uang representasi sebesar Rp42.000.000, tunjangan keluarga Rp1.506.000.000, dan tunjangan jabatan Rp840.000.000.
Sementara itu, untuk Waliyul Ahdi (Wakil Wali Nanggroe) dialokasikan uang representasi Rp28.800.000, tunjangan keluarga Rp4.800.000, serta tunjangan jabatan sebesar Rp480.000.000.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk Majelis Tinggi dan Majelis Fungsional. Majelis Tinggi memperoleh belanja uang representasi sebesar Rp990.000.000, tunjangan keluarga Rp206.496.000, serta tunjangan jabatan yang mencapai Rp4.372.000.000. Adapun tunjangan jabatan Majelis Fungsional tercatat sebagai pos terbesar dengan nilai Rp5.500.000.000.
Sebagai informasi, jabatan Waliyul Ahdi atau Wakil Wali Nanggroe saat ini dijabat oleh Muzakir Manaf, yang juga menjabat sebagai Gubernur Aceh. Pria yang akrab disapa Mualem itu dilantik oleh Wali Nanggroe Teungku Malik Al-Haytar pada 27 Desember 2022 untuk masa jabatan hingga 2026.
Pintoe.co tidak dapat memastikan yang dimaksud dengan Majelis Tinggi. Sebab, dalam struktur Lembaga Wali Nanggroe yang dipublikasikan di situs web resmi, tidak ditemukan istilah Majelis Tinggi. Yang ada adalah Majelis Syura terdiri dari Majelis Fatwa, Majelis Tuha Peut, dan Majelis Tuha Lapan. Diduga semua majelis ini termasuk dalam Majelis Tinggi.
Adapun Majelis Fungsional terdiri dari Majelis Perekonomian, Majelis Kehutanan, Majelis Khazah dan Kekayaan Aceh, Majelis Pertambangan dan Energi, Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan, Majelis Perempuan, Majelis Bentara, Majelis-majelis Lain Sesuai Kebutuhan. Rincian belanja tersebut tercatat sebagai bagian dari belanja rutin kelembagaan dan belum mencakup program atau kegiatan di luar komponen gaji, tunjangan, dan uang representasi