
PEMALANG – Kasus dugaan penyimpangan dana dalam pengelolaan tambang pasir (quarry) di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, memasuki babak baru. Otong Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala operasional, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini mencuat setelah pemilik tambang, Harianto Tjokro, pengusaha asal Jakarta, melaporkan dugaan penggelapan dana yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepercayaan Berujung Proses Hukum
Harianto Tjokro diketahui merupakan pemilik sekaligus pemodal utama dalam usaha tambang tersebut. Operasional tambang telah berjalan sejak 2018 melalui kerja sama IUP OP dengan Teguh Eka Saputra, kemudian berlanjut pada 2019 bersama PT Castally Bumi Purbaya (PT CBP) milik Albert Juniyanto.
Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan operasional dipercayakan kepada Otong Gunawan. Penunjukan ini didasarkan pada hubungan personal yang telah terjalin sebelumnya.
Namun, dalam perjalanannya, kepercayaan tersebut justru berujung pada persoalan hukum setelah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Rangkaian Dugaan Modus yang Diusut
Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan yang diajukan, penyidik menemukan sejumlah pola yang diduga menjadi modus dalam kasus ini, antara lain:
- Penerimaan hasil penjualan pasir secara tunai tanpa pencatatan transparan
- Pengalihan dana operasional ke rekening pribadi Otong Gunawan dan pihak keluarga
- Perbedaan data antara laporan internal dengan laporan pajak daerah
- Penolakan terhadap upaya audit atau pembenahan administrasi keuangan
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan Otong Gunawan sebagai tersangka.
Bukti Kepemilikan dan Dokumen Pendukung
Dari sisi kepemilikan, Harianto Tjokro disebut memiliki dasar hukum yang kuat. Sejumlah dokumen yang dimiliki antara lain:
- Akta Perjanjian Kerja Sama tahun 2018 dan 2019
- Delapan Akta Jual Beli (AJB) lahan tambang atas nama Harianto
- Surat pernyataan dari pihak terkait yang mengakui kepemilikan lahan
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di hadapan hukum.
Penanganan Kasus Jadi Perhatian Publik
Penetapan tersangka terhadap Otong Gunawan menjadi titik penting dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, publik masih menyoroti proses lanjutan kasus, termasuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Sejumlah pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, mengingat besarnya nilai kerugian serta dampaknya terhadap kepercayaan investor.
Dampak terhadap Iklim Usaha
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat langsung, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi pelaku usaha terhadap iklim investasi di daerah.
Kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan sektor pertambangan.
Kesimpulan
Perkara tambang pasir Surajaya kini memasuki fase krusial dengan ditetapkannya Otong Gunawan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, profesionalisme, dan pengawasan dalam pengelolaan bisnis.
Harianto Tjokro berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab rasa keadilan.