
Aksi unjuk rasa kembali akan digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Namun, gelombang demonstrasi yang terus berulang ini dinilai semakin menjauh dari solusi konkret dan cenderung sarat kepentingan politik serta manuver tekanan publik.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur akan dikerahkan dengan titik kumpul di Patung Kuda. Aksi tersebut membawa empat tuntutan, mulai dari revisi upah hingga persoalan pemblokiran akun YouTube serikat buruh.
Namun, sejumlah pihak menilai pola aksi KSPI belakangan ini lebih menyerupai mobilisasi rutin ketimbang upaya dialog substantif dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.
Revisi UMP DKI Dinilai Minim Dampak
Salah satu tuntutan utama KSPI adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta. Selisih sekitar Rp160 ribu itu dinilai tidak signifikan untuk menjawab persoalan struktural buruh di Jakarta, terlebih di tengah tantangan dunia usaha yang masih beradaptasi dengan tekanan ekonomi global.
Selain itu, penolakan terhadap penandatanganan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga menuai kritik. UMSP justru dipandang sebagai instrumen hukum yang disusun melalui mekanisme tripartit, bukan kebijakan sepihak yang bisa digagalkan lewat tekanan jalanan.
Desakan ke Jawa Barat Dinilai Abaikan Proses Hukum
KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan Surat Keputusan UMSK di 19 kabupaten/kota. Namun, tuntutan tersebut dinilai mengabaikan fakta bahwa penetapan upah memiliki landasan regulasi yang harus mempertimbangkan kemampuan industri, bukan semata rekomendasi kepala daerah.
Pengamat hubungan industrial menilai tekanan semacam ini berpotensi menciptakan ketidakpastian iklim usaha dan justru berisiko mengancam keberlanjutan lapangan kerja.
Konflik PT Pakerin Dinilai Salah Alamat
Dalam tuntutan lainnya, KSPI meminta pemerintah turun tangan dalam konflik internal PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto. Meski menyangkut keterlambatan gaji dan ancaman PHK, konflik tersebut sejatinya merupakan persoalan hukum dan kepemilikan internal perusahaan, bukan ranah aksi massa di pusat kekuasaan.
Langkah membawa konflik korporasi ke ruang demonstrasi dinilai tidak menyentuh akar masalah dan berpotensi mempolitisasi sengketa bisnis keluarga.
Aksi ke YouTube dan Komdigi Dipertanyakan
Yang paling menuai sorotan adalah rencana KSPI menggeruduk kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (**Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) terkait pemblokiran akun serikat buruh.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berlebihan, mengingat pemblokiran akun digital umumnya melalui mekanisme internal platform yang memiliki standar komunitas dan prosedur banding. Tuduhan pembungkaman kebebasan berpendapat pun dinilai prematur tanpa adanya penjelasan transparan terkait konten yang menjadi dasar pemblokiran.
Aksi Massa Berulang, Solusi Kian Menjauh
Aksi unjuk rasa yang terus diulang dengan isu yang melebar dari upah, konflik perusahaan, hingga platform digital—dinilai memperlihatkan kaburnya fokus perjuangan buruh. Alih-alih memperkuat jalur dialog dan advokasi kebijakan, KSPI justru dinilai mengandalkan tekanan jalanan yang efektivitasnya semakin dipertanyakan.
Jika pola ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin simpati publik terhadap isu buruh justru terkikis oleh aksi-aksi yang dianggap lebih bernuansa politis ketimbang solutif.