
Jakarta — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar konsolidasi tertutup bertema “Lawan Multifungsi Militer, Pertahankan Supremasi Sipil” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (23/1/2026). Kegiatan yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu diikuti sekitar 57 peserta dari berbagai lembaga advokasi, mahasiswa, dan organisasi non-pemerintah.
Konsolidasi tersebut membahas penolakan terhadap sejumlah wacana kebijakan negara, antara lain rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di dalam negeri serta usulan pelibatan personel TNI-Polri sebagai petugas haji.
Sejumlah organisasi yang hadir antara lain LBH Jakarta, KontraS, Amnesty International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia.
Dalam diskusi, peserta menyepakati bahwa perluasan peran militer ke ranah sipil dinilai mengancam supremasi sipil dan demokrasi. Mereka juga menyusun rencana advokasi hukum, kampanye publik, hingga mobilisasi massa sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap membuka ruang “multifungsi militer”.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa konsolidasi tertutup dengan narasi keras berpotensi memperkeruh persepsi publik dan menimbulkan ketegangan yang tidak perlu, khususnya jika isu keamanan nasional dipolitisasi secara berlebihan.
Pengamat politik dan keamanan nasional menilai bahwa isu pelibatan TNI kerap dipersepsikan secara simplistik dan rawan ditarik ke arah agenda kelompok tertentu.
“Perlu kehati-hatian. Isu militerisasi sipil sangat sensitif. Jika dibangun secara konfrontatif, publik bisa terpolarisasi dan stabilitas keamanan ikut terdampak. Tidak semua kebijakan negara bisa langsung ditarik sebagai ancaman demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narasi perlawanan yang terus-menerus berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir elite organisasi untuk membangun posisi tawar politik, sementara dampaknya justru dirasakan oleh masyarakat luas.
Dari sisi aparat keamanan, seorang pejabat kepolisian menyatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat tetap dijamin, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Negara menjamin ruang demokrasi, tetapi kami mengimbau agar setiap aktivitas, termasuk konsolidasi dan kampanye publik, tidak mengarah pada provokasi, disinformasi, atau delegitimasi institusi negara yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait keamanan nasional masih berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
“Belum ada kebijakan final. Semua masih melalui proses kajian lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah membuka ruang masukan, namun stabilitas nasional dan kepentingan publik tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintah pusat.
Pemerintah juga menilai bahwa isu keamanan dan penanggulangan terorisme tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan perlindungan warga negara, sehingga perlu dibahas secara rasional dan proporsional, bukan melalui tekanan opini semata. Kegiatan konsolidasi tersebut berakhir pada pukul 22.45 WIB dengan situasi terpantau aman dan kondusif. Aparat keamanan disebut tetap melakukan pemantauan terhadap dinamika wacana dan potensi tindak lanjut gerakan masyarakat sipil, guna memastikan seluruh aktivitas publik berjalan tertib dan tidak mengganggu stabilitas keamanan nasional.