
Rencana mogok kerja massal yang akan digelar Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Jawa Barat pada 18 Februari 2026 menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Aksi yang dibarengi dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyatakan mogok massal akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan UMSK yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, langkah tersebut justru dinilai berisiko memperlebar ketegangan industrial dan mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
Ancaman bagi Stabilitas Ekonomi dan Dunia Usaha
Jawa Barat merupakan salah satu motor utama industri nasional, dengan ribuan perusahaan padat karya dan jutaan tenaga kerja. Mogok kerja massal dalam skala provinsi berpotensi menghentikan rantai produksi, mengganggu distribusi barang, serta menurunkan kepercayaan investor. Dalam kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, tekanan tambahan dari aksi industrial berskala besar dikhawatirkan justru mempersempit ruang pertumbuhan ekonomi daerah dan mengancam keberlanjutan lapangan kerja itu sendiri.
Pelaku usaha menilai bahwa perbedaan tafsir regulasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog kebijakan, bukan dengan menghentikan aktivitas produksi yang berdampak langsung pada pekerja lain, UMKM pendukung industri, hingga masyarakat umum.
Jalur Hukum Dinilai Lebih Tepat daripada Tekanan Massa
Hak serikat buruh untuk menggugat kebijakan pemerintah melalui jalur hukum merupakan bagian dari demokrasi. Namun, menggabungkannya dengan ancaman mogok daerah dinilai berlebihan dan kontraproduktif. Proses hukum di PTUN sejatinya telah menyediakan ruang pembuktian objektif atas dugaan pelanggaran regulasi, termasuk perdebatan tafsir terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025.
Tekanan massa yang masif justru dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola hubungan industrial, di mana setiap kebijakan yang tidak memuaskan satu pihak selalu direspons dengan penghentian kerja massal.
Kepentingan Publik Tak Boleh Terabaikan
Mogok kerja bukan hanya soal relasi buruh dan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Gangguan layanan industri dan logistik dapat berdampak pada harga barang, layanan publik, serta pendapatan daerah. Pada akhirnya, masyarakat umum yang tidak terlibat langsung dalam sengketa kebijakan justru menanggung akibatnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dinilai tetap memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kebijakan pengupahan sepanjang berada dalam koridor regulasi nasional. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penetapan UMSK seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan alasan untuk eskalasi konflik terbuka.
Dialog dan Stabilitas Lebih Dibutuhkan
Alih-alih mogok massal, berbagai pihak mendorong agar serikat buruh dan pemerintah daerah kembali membuka ruang dialog substantif yang berorientasi pada solusi jangka panjang. Stabilitas hubungan industrial, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha merupakan prasyarat utama agar kesejahteraan buruh dapat meningkat secara berkelanjutan. Aksi mogok daerah yang direncanakan dinilai berpotensi menjadi langkah yang merugikan semua pihak—buruh, dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas—jika tidak dipertimbangkan secara matang dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.