
Banda Aceh — Pernyataan yang menyebut Aceh lebih baik menempuh jalur referendum seperti Timor Leste menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat menilai wacana tersebut tidak relevan dengan kondisi Aceh saat ini dan berpotensi memicu kegaduhan politik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Aceh secara konstitusional merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status otonomi khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Aceh dalam mengatur urusan pemerintahan, politik lokal, adat istiadat, hingga pelaksanaan syariat Islam.
Dengan kerangka hukum tersebut, sejumlah pihak menilai gagasan referendum tidak memiliki dasar konstitusional.
Pengamat politik menilai penyamaan Aceh dengan Timor Leste merupakan perbandingan yang tidak tepat. Timor Leste memiliki latar belakang sejarah internasional yang berbeda, termasuk status wilayah sengketa yang melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sementara Aceh sejak awal merupakan bagian dari Republik Indonesia dan memiliki kontribusi historis signifikan dalam perjuangan kemerdekaan, baik secara politik maupun material.
“Secara hukum internasional dan konstitusi, posisi Aceh sangat berbeda. Tidak ada dasar yang memungkinkan referendum dilakukan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
Wacana referendum dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, mulai dari ketidakpastian politik, menurunnya kepercayaan investor, hingga gangguan terhadap iklim pembangunan daerah.
Stabilitas keamanan dan kepastian hukum selama hampir dua dekade pascaperdamaian Helsinki menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Menghidupkan kembali isu pemisahan dikhawatirkan dapat memicu kegelisahan sosial dan memperlambat pemulihan ekonomi.
“Situasi damai yang sudah terbangun seharusnya dijaga bersama. Jangan sampai narasi politik justru membuka kembali luka lama,” ujar tokoh masyarakat Aceh.
Kesepakatan damai Helsinki 2005 dipandang sebagai titik akhir konflik bersenjata di Aceh. Dalam perjanjian tersebut, tidak terdapat klausul yang membuka ruang referendum, melainkan penguatan otonomi dan integrasi politik Aceh dalam sistem nasional.
Implementasi perjanjian tersebut dinilai telah memberi ruang partisipasi politik lokal secara legal, termasuk keberadaan partai politik lokal dan kewenangan khusus dalam pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, wacana referendum dianggap bertentangan dengan semangat perdamaian yang telah disepakati bersama.
Sejumlah pihak menilai tantangan utama Aceh saat ini bukan persoalan status politik, melainkan percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah daerah didorong untuk memaksimalkan dana otonomi khusus, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendorong investasi produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi konkret, bukan perdebatan politik yang berpotensi menciptakan ketidakpastian,” kata akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Aceh.
Sejumlah tokoh menegaskan bahwa Aceh memiliki posisi strategis dan terhormat dalam bingkai NKRI. Keistimewaan yang dimiliki Aceh dinilai menjadi modal besar untuk membangun daerah secara mandiri dan berkelanjutan.
Mereka mengingatkan agar seluruh pihak menjaga narasi publik tetap sejuk, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat. “Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, namun stabilitas dan persatuan tetap harus menjadi prioritas bersama,” tutupnya.