
Jakarta – Langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menjadwalkan deklarasi Manifesto Perjuangan bertajuk Tolak Upah Murah, Sahkan RUU Ketenagakerjaan, dan Tolak Pilkada Melalui DPRD menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Agenda yang digelar bersamaan dengan pembukaan Kongres Partai Buruh di Mahaka Square, Kelapa Gading, Senin (19/1/2026), dinilai bukan lagi murni perjuangan buruh, melainkan mobilisasi politik terbuka yang berpotensi memecah konsentrasi nasional di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang belum sepenuhnya pulih.
Banyak pihak menilai KSPI dan Partai Buruh secara terang-terangan telah menyeret isu kesejahteraan buruh ke arena politik jalanan. Isu upah dan ketenagakerjaan yang seharusnya dibahas melalui mekanisme dialog sosial justru dikemas dalam bentuk tekanan massa.
Langkah ini dinilai berbahaya karena mempermainkan emosi pekerja demi kepentingan politik jangka pendek.
Alih-alih memperjuangkan solusi nyata, aksi semacam ini justru memperuncing konflik antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Poin manifesto yang menolak Pilkada melalui DPRD menuai kritik paling tajam. Sistem pemilihan kepala daerah merupakan ranah konstitusional yang dibahas oleh lembaga negara, bukan ditentukan melalui deklarasi politik kelompok tertentu.
Upaya menggiring opini publik seolah-olah demokrasi sedang dirampas dinilai sebagai narasi berlebihan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Jika setiap kelompok kepentingan bebas memaksakan kehendaknya lewat tekanan massa, maka demokrasi justru akan kehilangan martabatnya.
Deklarasi berskala besar di ruang publik Jakarta berpotensi memicu ketegangan sosial dan gangguan ketertiban umum. Ibu kota bukan panggung uji coba ambisi politik, melainkan pusat ekonomi nasional yang menuntut stabilitas.
Dunia usaha, pekerja sektor informal, hingga masyarakat umum bisa terdampak akibat terganggunya aktivitas ekonomi.
Ironisnya, dampak ini kembali berpotensi merugikan buruh itu sendiri.
Desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan melalui tekanan politik dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak. Regulasi strategis harus disusun berdasarkan kajian akademik, keseimbangan kepentingan, dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Tekanan massa tidak menjamin lahirnya undang-undang yang adil, justru membuka ruang lahirnya kebijakan emosional yang merugikan bangsa.
Banyak pihak menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok manapun, termasuk organisasi buruh yang membawa agenda politik.
Demokrasi tidak dibangun melalui ancaman mobilisasi massa, melainkan melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap kebijakan negara ke depan akan selalu dihadapkan pada ancaman tekanan jalanan.
Buruh Indonesia membutuhkan solusi konkret: lapangan kerja, kepastian hukum, dan perlindungan berkelanjutan. Bukan provokasi politik yang memperuncing konflik sosial.
Manifesto KSPI dan Partai Buruh dinilai lebih mencerminkan ambisi politik daripada kepedulian jangka panjang terhadap kesejahteraan pekerja. Negara harus tegas menjaga stabilitas nasional, sementara perjuangan buruh semestinya kembali ke jalur dialog yang sehat, rasional, dan bertanggung jawab.