
Maluku Tenggara – Kematian seorang siswa madrasah berusia 14 tahun di Kota Tual yang diduga akibat tindakan oknum anggota Polda Maluku bukan sekadar kasus pidana biasa. Peristiwa ini menjadi alarm keras tentang urgensi percepatan reformasi institusi kepolisian dan penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan efektif.
Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara proses hukum terhadap oknum anggota berjalan, pertanyaan publik bergerak lebih jauh: apakah sistem pengawasan internal Polri sudah cukup kuat untuk mencegah kekerasan berulang?
Kasus Individual atau Masalah Sistemik?
Setiap kali terjadi dugaan kekerasan oleh aparat, respons resmi hampir selalu menyebutnya sebagai “oknum”. Namun pola berulang di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural, antara lain:
• Pengawasan internal yang kurang transparan
• Minimnya akuntabilitas terbuka kepada publik
• Evaluasi penggunaan kekuatan yang belum sepenuhnya independen
• Lemahnya kontrol sipil dalam pengambilan kebijakan institusional
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan penggunaan kekuatan. Namun kewenangan tersebut harus berada di bawah kontrol sipil yang jelas dan tegas.
Mengapa Reformasi Polri Mendesak?
Reformasi Polri pasca pemisahan dari TNI dua dekade lalu bertujuan membangun kepolisian modern dan profesional. Namun kasus-kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil, terlebih anak di bawah umur, menunjukkan masih adanya celah serius.
Beberapa agenda reformasi yang dinilai mendesak antara lain:
1. Penguatan Pengawasan Eksternal
Pengawasan tidak cukup hanya melalui mekanisme Propam internal. Perlu penguatan lembaga pengawas eksternal yang memiliki kewenangan investigatif dan akses penuh terhadap dokumen serta proses pemeriksaan.
2. Kontrol Sipil melalui Kementerian
Wacana penempatan fungsi pengawasan strategis Polri di bawah koordinasi kementerian terkait kembali menguat. Model ini dinilai dapat menciptakan sistem checks and balances yang lebih kuat tanpa mengganggu independensi operasional.
3. Transparansi Proses Hukum
Setiap kasus yang melibatkan penggunaan kekuatan berujung fatal harus diumumkan secara terbuka: pasal yang dikenakan, perkembangan penyidikan, serta hasil forensik.
4. Standarisasi Penggunaan Kekuatan
Evaluasi menyeluruh terhadap SOP penggunaan kekuatan, terutama dalam menghadapi warga sipil dan anak di bawah umur.