
Jakarta — Gelombang tuntutan keadilan kembali mencuat di tengah publik. Dua peristiwa besar yang menyita perhatian nasional, yakni tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50, kembali menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya tuntas secara substansi.
Massa dari Persatuan Umat Islam (PUI) menggelar aksi di depan Mabes Polri. Mereka menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti pada prosedur formal, tetapi benar-benar menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Tuntutan Keadilan Substantif
Dalam aksi tersebut, massa menekankan pentingnya keadilan substantif, yakni keadilan yang tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” menjadi salah satu seruan yang menggema dalam aksi tersebut.
Sorotan pada Kasus Besar
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban serta peristiwa KM 50 yang menimbulkan polemik hukum berkepanjangan dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
Sejumlah pihak menilai:
- Proses hukum belum menjawab seluruh fakta
- Ada dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum
- Transparansi dan akuntabilitas masih dipertanyakan
Respons Publik Menguat
Aksi ini mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu penegakan hukum di Indonesia. Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin kritis dan menuntut kejelasan atas berbagai kasus besar.
Pengamat menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada:
- Transparansi proses hukum
- Independensi aparat penegak hukum
- Keberanian mengungkap fakta tanpa tebang pilih
Tantangan Penegakan Hukum
Pertanyaan klasik kembali mengemuka:
Apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar adil bagi semua?
Kasus-kasus besar seperti ini menjadi ujian nyata bagi sistem hukum nasional dalam:
- Menjaga kepercayaan publik
- Menegakkan keadilan tanpa diskriminasi
- Membuktikan bahwa hukum berlaku setara
Kesimpulan
Aksi di Mabes Polri bukan sekadar unjuk rasa, melainkan sinyal kuat bahwa masyarakat masih menunggu kejelasan dan keadilan yang utuh.
Selama pertanyaan-pertanyaan mendasar belum terjawab, isu ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik.