
BANDA ACEH – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh telah berjalan sejak 2008 dan menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, setelah hampir dua dekade pelaksanaannya, efektivitas pemanfaatan dana tersebut kembali menjadi sorotan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti persoalan tersebut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Evaluasi terhadap Dana Otsus dinilai penting, terutama untuk melihat sejauh mana anggaran khusus yang diterima Aceh benar-benar memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
Persoalan ini menjadi relevan jika melihat sejumlah indikator sosial dan ekonomi Aceh.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2026 tingkat kemiskinan Aceh masih berada di angka 12,34 persen, atau sekitar 713,78 ribu orang.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian, meskipun Aceh telah menerima Dana Otsus selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, perekonomian Aceh menunjukkan perkembangan positif. Pada Triwulan II-2026, ekonomi Aceh tumbuh 4,86 persen secara tahunan (year-on-year).
Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal positif bagi perekonomian daerah. Namun, pertumbuhan ekonomi dan besarnya anggaran belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa manfaat pembangunan telah dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Bukan Sekadar Berapa Besar Anggarannya
Pembahasan mengenai masa depan Dana Otsus Aceh karena itu tidak cukup hanya berfokus pada pertanyaan mengenai berapa besar anggaran yang akan diterima Aceh.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola, sektor mana yang menjadi prioritas, siapa yang memperoleh manfaat, serta seberapa besar program yang dibiayai Dana Otsus mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Dana Otsus pada dasarnya diberikan untuk membantu Aceh mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan pada berbagai sektor strategis. Karena itu, keberhasilannya perlu dilihat melalui indikator yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Jika anggaran yang besar belum diikuti perubahan signifikan pada sejumlah indikator kesejahteraan, evaluasi terhadap tata kelola dan efektivitas program menjadi semakin penting.
Momentum Revisi UUPA
Revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan Dana Otsus sejak 2008.
Evaluasi tersebut tidak semestinya hanya membahas keberlanjutan dan besaran Dana Otsus, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, ketepatan sasaran serta pengawasan penggunaan anggaran.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga menghadapi tantangan untuk memastikan setiap program yang dibiayai Dana Otsus memiliki sasaran dan indikator keberhasilan yang jelas.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tidak hanya berapa banyak anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga hasil konkret yang dihasilkan dari setiap program.
Transparansi menjadi penting agar publik dapat ikut mengawasi penggunaan Dana Otsus. Sementara akuntabilitas diperlukan untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan Aceh.
Ukur dari Dampak kepada Masyarakat
Hampir dua dekade perjalanan Dana Otsus memberikan ruang yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi terhadap capaian maupun kekurangannya.
Ke depan, ukuran keberhasilan Dana Otsus semestinya semakin berorientasi pada dampak, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Pertanyaan utamanya bukan hanya berapa triliun rupiah yang telah diterima atau dibelanjakan Aceh, tetapi apa yang berubah setelah dana tersebut digunakan.
Apakah kemiskinan turun secara signifikan? Apakah kesempatan kerja semakin luas? Apakah kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan membaik? Apakah pembangunan antarwilayah semakin merata? Dan yang paling penting, apakah masyarakat benar-benar merasakan peningkatan kesejahteraan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab dalam pembahasan masa depan Otonomi Khusus Aceh.
Revisi UUPA pada akhirnya dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki skema pengelolaan Dana Otsus agar lebih transparan, terukur dan tepat sasaran.
Sebab, Dana Otsus bukan semata-mata persoalan besar kecilnya anggaran, tetapi tentang bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat Aceh.
Setelah Dana Otsus berjalan sejak 2008, pertanyaan yang kini semakin relevan adalah: sudahkah pengelolaannya benar-benar optimal dan manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat Aceh?