
JAKARTA – Masyarakat diimbau tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak mudah terpengaruh berbagai provokasi menjelang maupun saat berlangsungnya aksi unjuk rasa. Perbedaan pandangan dan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pikiran dilakukan secara bebas sekaligus bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat perlu mewaspadai informasi maupun ajakan provokatif yang beredar, terutama melalui media sosial dan grup percakapan. Informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya sebaiknya tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan.
Jangan sampai aspirasi yang seharusnya disampaikan secara damai justru berubah menjadi tindakan yang merugikan masyarakat. Provokasi, ujaran kebencian, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan kekerasan bukan bagian dari penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terseret oleh ajakan pihak tertentu yang berupaya memperkeruh keadaan atau memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan lain. Setiap informasi perlu diperiksa sumber, konteks, serta kebenarannya sebelum dijadikan dasar untuk mengambil tindakan.
Pendekatan damai dan dialog juga menjadi bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Dalam sejumlah pengamanan aksi sepanjang 2026, kepolisian menekankan pendekatan humanis, komunikasi, dan dialog agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib.
Aspirasi Boleh Keras, Aksi Tetap Harus Damai
Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun persoalan sosial merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Peserta aksi maupun masyarakat luas karena itu perlu bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, menghindari tindakan anarkis, serta tidak memberikan ruang bagi pihak yang mencoba memancing benturan.
Jangan mudah terprovokasi. Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat.
Menjaga keamanan bukan berarti membungkam kritik. Sebaliknya, situasi yang aman dan kondusif memberikan ruang agar aspirasi dapat disampaikan, didengar, dan diperjuangkan melalui cara-cara demokratis.
Pada akhirnya, menjaga persatuan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Perbedaan pendapat tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan. Kedepankan dialog, jaga persaudaraan, dan jangan biarkan provokasi memecah persatuan masyarakat.